Gara-gara Minggu Lalu

ADA beberapa pemikiran yang kembali mencuat sepekan terakhir. Bukan sesuatu yang benar-benar baru, atau belum pernah terpikirkan sebelumnya, tetapi kembali muncul dan sempat menyita perhatian dalam beberapa saat.

Salah satunya, atau mungkin pemicu utama, yaitu gagal menikah dan terpaksa memundurkan waktu penyelenggaraannya.

Selain menjadi saluran emosi, tulisan pekan lalu pada dasarnya juga menjadi semacam pemberitahuan resmi penundaan pernikahan yang telah diumumkan beberapa bulan sebelumnya. Sejumlah latar belakang dan penjelasan di dalamnya pun dimaksudkan sebagai informasi umum, yang lazimnya akan ditanyakan laiknya FAQ.

Dari seratusan respons simpatik keluarga, kerabat, kawan, dan kenalan di akun media sosial, hampir semuanya mendoakan kesabaran, ketabahan, kekuatan saya (kami) dalam menghadapi peristiwa ini. Pada intinya, pesan yang disampaikan adalah tidak apa-apa menunggu lebih lama, karena wedding is worth waiting for (patut dinantikan). Dalam beberapa situasi, malah worth fighting for (pantas diperjuangkan).

Dalam konteks ini, pernikahan diposisikan sebagai buah tanda komitmen antara dua orang. Karena dianggap sedemikian penting, maka ditunggu seberapa lama pun, atau diupayakan serepot apa pun, tetap akan dilakukan sepenuh hati.

Bagaimana?
Sepakat?

Namun, di luar dari hal tersebut, muncul pertanyaan lawas: Apa fungsi pernikahan?

Saya memang sudah pernah menulis tentang ini di blog pribadi (Marriage vs Social Insecurity) beberapa tahun lalu. Belum berpasangan kala itu, masih berpikiran cenderung idealis, dan tidak peduli dengan pendapat sosial kebanyakan. Sedangkan saat ini, saya telah menjadi seseorang yang selangkah lagi menuju pernikahan. Benar-benar tinggal menunggu kapan pemerintah Australia membuka aturan travel ban dari luar negeri, dan normalisasi layanan-layanan sipil di sana. Hingga pada akhirnya memutuskan untuk menikah, saya pun seolah-olah harus menguji poin-poin dalam tulisan lama tersebut. Sebuah refleksi personal, yang kali ini bisa dibagikan dengan seseorang.

Anyway…

Jika ingin menjawab pertanyaan di atas tadi secara kilat, langsung muncul empat aspek;

  1. Fungsi legal,
  2. Fungsi religius,
  3. Fungsi sosial, dan
  4. Fungsi afirmasi personal.

Fungsi legal muncul paling pertama, karena pernikahan bisa memberikan status hukum yang pasti bagi keduanya, dan bagi anak yang bakal hadir kemudian.

Status hukum yang pasti di sini bukan sekadar perkara bisa ngewe tanpa waswas digerebek Pak RT dan warga; Satpol PP; atau FPI. Banyak urusan administratif lain yang bergantung pada status hukum demikian. Mulai dari urusan pembuatan akta kelahiran, yang dahulunya tak akan dibuat bila tidak ada kartu keluarga orang tua kandung si anak. Kartu keluarga pun tak akan dibuat tanpa ada surat nikah dari KUA (bagi muslim), atau surat keterangan pemberkatan pernikahan dari tempat ibadah (bagi selain muslim).

Tanpa akta kelahiran, seorang anak tidak bisa mendaftar sekolah. Entahlah kalau di sekolah mahal, atau sekolah-sekolah kurikulum berbasis internasional yang lebih mementingkan pendidikan si anak itu sendiri ketimbang cerita latar di balik keberadaan si anak tersebut.

Bukan itu saja. Urusan status hukum yang pasti juga krusial untuk berbagai aspek lainnya. Seperti tindakan medis (keputusan bisa tidaknya seseorang menjalani prosedur medis darurat hanya bisa diberikan oleh orang-orang dengan ikatan resmi, lambat sedikit, amsiong); pengkuasaan tindakan; pelimpahan kepemilikan dan harta; hingga ketentuan waris (lagi-lagi terbagi atas bagi yang muslim, dan bukan).

Pernikahan bisa memberikan status hukum yang pasti, dan itu berdampak signifikan di banyak hal dalam hidup.


Untuk fungsi kedua, saya tidak akan bicara banyak daripada malah offside. Secara garis besar, ada beberapa perspektif tentang pernikahan dalam sudut pandang agama. Dimulai dari pernikahan yang dinilai sebagai ibadah; sebagai anjuran agama agar bisa menghadirkan kekudusan dalam ikatan dua orang; dan sebagai upaya agar terhindar dari dosa biar tidak masuk neraka.

Kebetulan sebagai seorang Buddhis, pernikahan lebih dilihat sebagai sebuah tindakan pragmatis. Seseorang diharapkan bisa memutuskan untuk menikah, atau tidak menikah, atas pertimbangan yang tepat dan kebijaksanaan. Lantaran baik menikah maupun tidak menikah memiliki konsekuensinya masing-masing, dan itu pun berkaitan dengan aspek-aspek kehidupan duniawi yang dijalankan.

Yang pasti, ada, dan banyak yang mengejar untuk segera menikah dengan pertimbangan agama, yang tak jarang malah mengabaikan definisi kebahagiaan pernikahan itu sendiri.


Sesuai namanya, fungsi sosial atas pernikahan sangat bergantung pada nilai-nilai yang berlaku di masyarakat saat itu. Di Indonesia, misalnya, pernikahan juga sekaligus menjadi wahana agar menghindari omongan orang banyak. Resepsi pernikahan menjadi media bagi orang tua kedua mempelai untuk flexing, adu keren dan glamor, juga menjadi sarana memperluas jejaring, pengaruh bisnis, dan sebagainya. Termasuk adat dan kebiasaan yang berlaku.

Sementara di luar Indonesia, tanpa menikah pun dua orang yang saling terikat komitmen pribadi tetap diakui sebagai pasangan de facto. Mereka diperlakukan sebagai pasangan resmi meskipun tidak menikah, dan bahkan mendapatkan pengakuan secara hukum untuk urusan-urusan administrasi kependudukan asalkan prasyaratnya terpenuhi. Beberapa di antaranya seperti terbukti telah tinggal bersama dalam kurun waktu tertentu, dan saling berbagi tanggung jawab finansial yang ditunjukkan dengan rekening bank bersama, berpenghasilan dan mampu mewujudkan nafkah bersama, tidak ada indikasi paksaan dan tekanan, dan sebagainya.

Kalau sudah begitu, tak ada lagi komentar semacam: “Tuh, coba lihat anak ibu itu, sudah pacaran lama kok belum nikah-nikah juga, sih? Belum terkumpul maskawinnya kali…?


Afirmasi personal saya sebut yang belakangan, barangkali menjadi fungsi yang relatif paling susah, dan paling dalam dibanding tiga sebelumnya. Secara psikologis dan emosional‒sotoynya saya, fungsi ini yang mendorong seseorang ingin menikah, karena benar-benar ingin menikah. Demi perasaan nyaman, perasaan sentosa, ingin agar pasangan menjadi bagian dari hidup kita, dan menyerahkan diri kita agar menjadi bagian dari hidupnya. Pada intinya adalah kenyamanan, kesejahteraan mental, dan ketenteraman pikiran.

Pernikahan menjadi afirmasi personal. Pernikahan menjadi semacam peneguhan dorongan hati seseorang, terhadap seseorang yang lain. Hanya saja, pernikahan baru bisa mencapai fungsi ini dengan penuh apabila dimiliki kedua belah pihak. Bukan yang satu mengejar membabi buta, obsesif, dan memaksa pihak lainnya untuk dinikahi.


Secara singkat seperti ini. Jadi, menikah bukanlah sekadar urusan bersetubuh halal, atau sedangkal: “Mau nikah karena kayaknya asyik aja

Menikah atau tidak menikah, itu ya urusanmu masing-masing.

[]

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s