Apakah anda pernah membayangkan jika kata “musik” tidak pernah berdekatan dengan kata “seni”? Maka musik menjadi kering dan sunyi.
Lantas beberapa manusia yang dibekali amanah untuk memajukan dunia kebudayaan, kesenian, justru merusak kebahagiaan umat Indonesia dengan keisengannya melemparkan kerikil RUU permusikan dalam ketenangan danau nusantara. Menimbulkan riak-riak kecil. Tidak mengganggu kita, hanya bikin risih saja. Tidak menyakitkan, namun bikin mual. Tidak berdarah, hanya jadinya bikin muntah.
Jika Anda belum pernah membaca RUU ini, sebaiknya tidak perlu dibaca. Tak ada guna. Namun jika daripada waktunya untuk ghibah sana-sini, silakan bisa tengok berkas ini: RUU Musik
Bagaimana Cara Membedah RUU?
Sama seperti membedah masakan. Kita juga sebaiknya mengetahui bagaimana cara memasaknya, apa saja bahan-bahannya, dan berapa lama waktu yang dibutuhkan.
Tapi sebelum jauh kesana, yang sifatnya terlalu teknis, cobalah anda baca sedikit RUU ini yang begitu memilih diksi dengan saringan berupa “pengharaman kata SENI” di dalam draft RUU. Sebuah upaya kejahatan kemanusiaan paling serius ketika “musik” dipisahkan dari bundanya tercinta: Seni.
Bahkan dalam mitologi Hindu, Seorang Dewi bernama Saraswati, melindungi jiwa-jiwa manusia yang berkesenian. Senantiasa menumbuhkan harapan berkreativitas dan mengekspresikan diri hingga larut dalam karya.
—
Jiwa suatu undang-undang terletak dalam bagian konsiderans atau pertimbangan. Disanalah pijakan filosofis dari sebuah peraturan mulai dibangun.
bahwa musik sebagai bagian dari budaya berfungsi sebagai perekam nilai kehidupan dan jejak sejarah peradaban bangsa Indonesia serta menjadi aset penting dalam pemajuan kebudayaan perlu dipelihara, dilestarikan, dan dikembangkan;
bahwa saat ini masih terdapat permasalahan dalam permusikan yang terkait dengan penyelenggaraan, pelindungan, dan pendataan serta pengarsipan sehingga perlu dilakukan penataan yang komprehensif agar permusikan dapat berkembangsecara berkesinambungan dan memberikan manfaat bagi kemajuan bangsa;
bahwa peraturan perundang-undangan yang ada belum mampu memenuhi perkembangan hukum dan dinamika masyarakat sehingga diperlukan payung hukum yang dapat mewujudkan penyelenggaraan permusikan yang baik dan memberikan kepastian hukum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Permusikan;
Bayangkan betapa najisnya kata “Seni” dipergunakan dalam ketentuan ini. Bagi perancang undang-undang ini, Seni adalah kata yang sangat berbahaya. Karena disana terkandung makna tak tepermanai. Seni membebaskan ekspresi. Seni membebaskan diri dari belenggu kemunafikan. Seni membuat manusi tetap waras menjadi manusia.
Lihat saja paragraf awal sebagai batu pondasi ketentuan ini. Musik oleh si perancang, adalah alat perekam. Jika sekarang dapat dikatakan sebagai recorder yang aplikasinya ada di setiap gawai pintar. Musik juga sebatas aset. Musik adalah jejak.
Perancang justru tidak memiliki jiwa relijius. Musik adalah seni. Sebuah naluri manusia yang diteteskan dari sifat “Jamaliyah Tuhan”. Bahwa kodrat manusia adalah mencintai keindahan. Musik adalah cabang kesenian. Ia adalah bagian dari Keindahan. Jadi ia diciptakan bukan merekam manusia. Namun justru jauh lebih mulia dari itu:
Musik tidak dapat dikungkung semata-mata “Bangsa”. Dengan kalimat “jejak peradaban bangsa’, adalah pengkerdilan musik dari nilai universal dengan alat bonsai bernama chauvinistik.
Musik adalah ekspresi individu. Namun bisa jadi diminati dan dimainkan oleh sebuah kelompok dan komunitas. Bermusik dan berkesenian adalah tindakan manusia bukan sebagai warga negara suatu bangsa, bukan sebagai bagian dari suatu suku, melainkan dirinya yang mempersembahkan karya untuk kemanusiaan dirinya yang universal. Soal dimainkan dengan alat yang sifatnya lokal, seleranya lokal, itu adalah soal akar kemanusiaannya. Namun pohon musik mengarah pada langit luas kodrat manusia yang berekspresi.
Hal kedua yang perlu disikapi adalah pertanyaan besar bagi perancang undang-undang soal musik sebagai bagian peta lokal dari gambaran besar kemajuan industri kreatif. Justru DPR sebagai perancang melompat ke garis perlindungan, pendataan, tanpa bicara manfaat utama itu semua: Menjadi bagian dari sebuah wilayah profesi, wilayah industri, wilayah ladang rejeki.
Mengapa tidak sama sekali disinggung soal kejujuran kita bahwa kebermanfaatan musik adalah sebagai ladang ekonomi juga. Bahwa musik adalah bagian dari cetak biru industri kreatif yang merupakan bagian dari hal utama yang dapat menjadi sumber penciptaan ekonomi baru bagi negeri ini. Jika saja itu tidak disinggung atau tidak dipikirkan, maka sudah ketahuan kemana larinya RUU ini.
Permusikan yang baik dan kepastian hukum. Itu kira-kira.
Sayangnya permusikan yang baik dalam RUU ini adalah sebatas musik yang sopan dan tidak menyinggung SARA, dan mengenai kepastian hukum adalah soal perlindungan industri rekaman komersil.
Padahal dalam pertimbangannya, RUU ini tidak secara tegas diatur soal musik sebagai budaya yang muncul dari paguyuban dan produksi musik yang muncul dari sebuah patembayan. Bagian mana musik tang ting tung semacam gamelan bermusik tradisional, dan mana genjrang genjreng musik sebagai produk komersil yang dijual di itunes.
Pada saat mengetik RUU ini, para wakil kita di DPR mungkin hanya ketitipan draft dan bukan murni buah pikir mereka. Mereka tidak tahu bagaimana besarnya industri musik Korea. Bagaimana laba itunes bisa diraup.
Siapa pengusul RUU ini
RUU ini hanya sebatas RUU sebagai pekerjaan rumah yang selesai-tidak selesai dikumpulkan demi janji kepada industri rekaman dan distribusi besar.
DPR terlalu banyak janji sehingga jelang ganti anggota Komisi di tahun 2019 lekas-lekas bikin RUU ini bagi para penyokongnya di dunia industri. “Kami sudah buat lho ya?”. Demikian kira-kira.
Dengan penggunaan Pasal 20, 21 dan pasal 32 ayat (1) UUD 1945, maka diketahui pasti bahwa pembuat rancangan ini adalah DPR. Pasal 20 bicara usulan DPR. Pasal 21 bicara hak DPR mengusulkan Undang-undang, dan Pasal 32 ayat (1) bicara soal Negara memajukan budaya nasional.
Poin Cacat
Beberapa poin cacat yang ada dalam RUU ini adalah:
Pasal 5. Ini adalah Pasal Kondom
Tinggal pilih saja merupakan titipan siapa: Penguasa, Polisi, atau Politisi yang cari muka. Keuntungan Pasal 5 adalah bagi penguasa bisa mencokok lagu lagu kontroversial. Bagi polisi, ini mesin ATM baru. Dengan pasal ini mereka bisa proses hukum siapapun dengan dugaan melanggar pasal 5.
Pasal 5
Dalam melakukan Proses Kreasi, setiap orang dilarang:
a. mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
b. memuat konten pornografi, kekerasan seksual, dan eksploitasi anak;
c. memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, antarsuku, antarras, dan/atau antargolongan;
d. menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai agama;
e. mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum;
f. membawa pengaruh negatif budaya asing; dan/atau
g. merendahkan harkat dan martabat manusia.
Nafas dari pasal ini adalah nafas kekuasaan. UU permusikan tidak sedang bicara sebagai alat rekam peradaban bangsa seperti yang ia sendiri cita-citakan atau sebagai arsip. Ini adalah pasal utama yang dikedepankan sebagai alat negara mengontrol jiwa berkesenian.
Parahnya adalah gandengan dari Pasal 5 adalah Pasal 50 yang bicara sanksi pidananya.
Pasal 50
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Proses Kreasi yang mengandung unsur:
a. mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian sertapenyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
b. memuat konten pornografi, kekerasan seksual, dan eksploitasi anak;
c. memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, antarsuku, antarras, dan/atau antargolongan;
d. menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai agama;
e. mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum;
f. membawa pengaruh negatif budaya asing; dan/atau
g. merendahkan harkat dan martabat manusia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama … tahun atau pidana denda paling banyak …
Jika saja penguasa dan pemilik kepentingan atas RUU ini agak pandai, maka biarkan musik diberlakukan minimal seperti dunia perfileman. Perluas saja lembaga sensor filem menjadi sensor filem dan musik. Jika ada hal yang berkaitan dengan isu-isu tertentu, silakan sensor, namun bukan bermain di wilayah pidana.
Ini adalah pilihan terburuk. Sensor adalah kuno. Namun jauh lebih kuno jika musik menjadikan seseorang bisa dipidana. Inilah alasa utama betapa najisnya “kata seni” muncul di RUU ini. Karena jika ada kata seni, maka kebebasan berekspresi yang dikandungnya mencegah pihak berwenang melakukan tindakan-tindakan hukum yang telah dipesankan oleh entah siapa.
Sebagian pemusik bicara soal pasal karet. Bagi saya, pasal ini adalah pasal kondom, Mencegah lahirnya kreativitas dunia bermusik. Semua warga jika bercinta harus pakai kondom. Lambat laun maka negeri ini akan hilang dari muka bumi karena kehabisan warga negara.
Matre
Perlu juga disikapi sifat matre pembuat undang-undang ini dengan lahirnya Pasal 12.
Pasal 12
(1) Pelaku usaha yang melakukan Distribusi wajib memiliki izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain memiliki izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku usaha yang melakukan Distribusi wajib memperhatikan etika ekonomi dan bisnis.
Pertanyaannya simpel: Bagaimana dengan kelompok musik indie, yang menjual kasetnya dan CD-nya atau apapun format medianya, melalui jalur indie juga, dari tangan ke tangan, dari individu ke individu, dan dari hati ke hati.
Tidak semua orang bermusik ingin pakai izin sana sini. Mereka hanya ingin banyak pendengar. Bukan ingin banyak laba. Izin usaha semacam apa yang diperlukan? Ini jauh lebih karet. karena memberikan keleluasaan tak terbatas apa saja izin usaha yang nantinya akan dirancang.
Bukan rahasia lagi jika ada izin berarti ada “cost”.
Cost berarti pitih, duit, money, uang. Apakah industri musik juga berfungsi sebagai alat pemasukan negara non pajak? Seharusnya tidak, karena dalam RUU musik sama sekali tidak disinggung soal peta industri kreatif. Jika tidak, maka izin ini seharusnya ditegaskan bagi sebuah indutri musik komersial.
Pasal 31 Yang Kontraproduktif
Akibat Pasal 20 dan 21 yang bilang bahwa:
Pasal 20
(1) Penyelenggaraan Musik harus didukung oleh Pelaku Musik yang memiliki kompetensi di bidang Musik.
(2) Dukungan Pelaku Musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan mewujudkan sumber daya manusia yang profesional dan kompeten di bidang Musik.
Pasal 21
Kompetensi di bidang Musik diperoleh melalui jalur pendidikan atau secara autodidak.
Maka tentu ada uji kompetensi. Sejak kapan skill seni, selera seni, dapat ditakar dalam sebuah parameter bernama kompetensi? Gilalundro. Norma yang sungguh gondrong ikan!
Pasal 31
(1) Kompetensi yang diperoleh secara autodidak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan dengan cara belajar secara mandiri.
(2) Pelaku Musik yang memperoleh kompetensi secara autodidak dapat dihargai setara dengan hasil jalur pendidikan formal setelah melalui uji kesetaraan yang memenuhi standar nasional pendidikan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Selain pasal kondom dan soal matrealistis industri musik yang akan dibangun, maka ada baiknya RUU ini yang merancangnya ngobrol dengan Menteri Tenaga Kerja dan Bekraf dan Diknas:
“Mengapa RUU ini bicara juga soal uji kompetensi?”
Padahal sejak awal RUU ini tidak secara tegas bicara soal musik bagian dari seni maupun musik bagian dari industri kreatif. Awalnya RUU ini bicara musik sebagai alat rekam. Butuh jejak yang ditatausahakan. Namun dalam perjalanan pasalnya justru mengarah pada tindakan pengungkungan konten musik dengan Pasal kondom, dan kewajiban izin usaha layaknya sebuah industri besar. Ada kebancian yang dibangun dengan malu-malu. Sejatinya RUU ini RUU apa.
Mereka lupa bahwa musik adalah seni. Seni dalam jiwa manusia juga terdapat bagian “bakat”, walau tidak sepenuhnya. Ada sebagian manusia yang tidak perlu diujikan kompetensinya, tapi telah dianugerahi sebuah kemampuan luar biasa mencipta atau memainkannya.
RUU ini tidak kenal istilah bakat. 🙂
Pasal kondom titipan penegak hukumkah?
Pasal matre titipan industri besarkah?
Lalu ada uji kompetensi dan asosiasi musik. Ujikompetensi dilakukan oleh LEM BA GA YANG DI TUN JUK PE ME RIN TAH…
hadirin tepuk tangan.
Apakah hendak membuat kolam jabatan baru untuk sebuah industri yang seharusnya justru diperkuat soal penegakan HAKI, integritas penegak hukum dalam pengentasan pembajakan, serta soal kejelasan prosedur mengadakan pertunjukan langsung agar masyarakat negeri ini tidak hampa hanya disuguhi pembodohan intelektual semata.
Maka, jika anda masih ingin membuat RUU musik, maka buatlah saja yang baru. Yang memuliakan musik seperti seni-seni lainnya.
Ini bukan titipan siapa-siapa. Ini hanya titipan ilahi.
Dan dengarkanlah lagu ini.
Salam anget,
Roy
Judul lagu ini apa, Roy?
SukaSuka
Seni, karya GSP, dinyayikan Mas Chrisye. Jaman kamu SMA kayaknya Val.. huehehe
SukaSuka