Bomb Joke

28 Mei 2018. Beberapa penumpang Lion Air JT 687 di Bandara Internasional Supadio Pontianak berhamburan keluar pintu darurat karena ada yang teriak BOM di dalam. Singkat cerita, seperti semua insiden serupa; pelaku ditangkap, ndak ada bom meledak, beberapa terluka, pesawat kembali terbang meski tertunda.

Pesawat Lion Air JT 687 di Bandara Internasional Supadio Pontianak yang mengalami delay karena Bomb Joke. Sumber: tribunpontianak.co.id

Dalam satu dekade terakhir saja, tercatat 211 insiden. 80%-nya disebabkan oleh guyon. Secara Internasional dikenal dengan sebutan “Bomb Joke.” Artinya, ada 169 orang yang punya selera humor lethal yang ndak lucu. Tapi, karena macam-macam alasan, mereka harus memainkan candaan tersebut. Ada motif psikologis di balik tiap tindakan. Sampai saat ini belum didapati alasan finansialnya. Misal, ada yang memberi imbalan pada pelaku. Meski bisa saja terjadi mengingat persaingan bisnis yang keras.

Industri aviasi sudah mengantisipasi ini. Beragam prosedur reaktif disiapkan. Pelatihan penanganan “Bomb Joke” diterapkan. Seluruh maskapai mematuhinya. Yang terjadi di Pontianak: Pramugari dengan sigap dan tenang mengeluarkan penumpang berurutan melalui pintu keluar teraman. Hanya sekitar 7 orang yang panik, lalu merangsek ke luar dari pintu darurat. Mereka inilah yang mengalami luka sebab melompat dari sayap pesawat.

Panik. Ini yang diharapkan pelaku. Kepanikan biasanya diikuti oleh kekacauan, dan tentu saja ada korban dari tiap kekacauan. Minimal, kerugian material yang harus diidap penumpang lain dan maskapai karena keterlambatan atau pembatalan terbang. Kalau betul motif pelaku adalah menimbulkan kepanikan, apalagi menginginkan jatuhnya korban. Walaupun ndak betul-betul ada bom yang ia rakit, ia sudah melakukan teror. 7 orang yang melompat dari sayap pesawat tadi merasa terancam. Mereka adalah korban langsung dari teror “Bomb Joke.” Atau dalam hal ini, sudah berubah menjadi “Bomb Threat.”

Bagi siapapun yang bercanda soal bom di lingkungan bandara dan pesawat dapat dikenakan sanksi penjara paling lama satu tahun. Peraturan ini tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan yang bunyinya: “Setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.”

Kenyataannya, setelah 10 tahun peraturan di atas berlaku, ndak berhasil menghentikan lawakan ndak lucu itu di dunia penerbangan. Sama seperti rambu dilarang STOP di jalanan Indonesia. Lengkap dengan aturan dan sanksi. Ia ada di situ. Berdiri tegak 24 jam sehari. Sebagai tiang penyangga warung Pecel Lele 89 yang sambelnya lebih galak dari peraturan yang ia langgar.

Sebagai evaluasi saja, pelaku bom biasanya ndak memberikan informasi apapun dalam menjalankan aksinya. Apalagi berteriak BOM! Jadi, orang yang berteriak BOM pastilah bukan perakit bom. Toh pada akhirnya ndak ditemukan bom yang dicurigai mengancam nyawa banyak orang. Seperti namanya, “Bomb Joke” akan tetap jadi joke. Tapi SOP adalah SOP, ia harus dijalankan, bahkan jika pengalaman satu dekade bilang percuma.

Belajar dari pengalaman, ada baiknya isi Undang-Undang penerbangan di atas dilengkapi sedikit menjadi: “menyampaikan informasi palsu dan tindakkan yang membahayakan keselamatan penerbangan.” Hal ini memperluas teriakkan BOM, mencakup teriakkan ALLAHU AKBAR dan doa-doa perang Badar.

Catatan: tulisan ini terbit atas tekanan ndak berperasaan pemilik Linimasa, Roysayur, melalui Instagram yang bilang “mungkin linimasa lebih banyak ngumpulnya daripada nulisnya.” Bayangin…

2 respons untuk ‘Bomb Joke

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s