2 Tionghoa-Buddhis Dipecut di Aceh… Terus Kenapa?

ADA Tabayyun, ada pula Ehipassiko. Kedua istilah ini punya cakupan makna yang penting dalam terminologi Islam maupun Buddhisme. Sama-sama mendorong manusia untuk kritis dan lebih kritis saat menerima serta merespons sesuatu.

Tabayyun boleh diartikan dengan melakukan verifikasi, berusaha mendapatkan keterangan dan penjelasan yang sebenar-benarnya untuk menghindari kekeliruan. Sementara Ehipassiko berasal dari sebuah ungkapan Buddha yang berarti “datang dan buktikan!” Konteksnya seperti sebuah undangan untuk mempelajari, mengetahui, dan mengalami sendiri segala sesuatu. Meskipun pada akhirnya, keputusan terakhir tetap dikembalikan kepada yang bersangkutan.

Dibaca pertama kali di situs berita Singapura, The Straits Times sepekan yang lalu, reportase tentang dua warga Aceh non-Muslim, kebetulan beretnis Tionghoa dan Buddhis, yang dihukum pecut akibat dakwaan perjudian sabung ayam langsung disambut dengan berbagai respons di media sosial. Dari sekadar sharing maupun retweet, dan komentar, sampai artikel-artikel di portal berita masa kini.

Berikut adalah dua tanggapan yang muncul di dinding Facebook saya, dari kawan Muslim yang cenderung moderat, dan seorang kawan Buddhis.

Teman membagi cuplikan posting-an Tirto.id

Dilihat dari dua jenis respons di atas, kawan Muslim saya fokus pada judul yang provokatif dan terkesan meminta agar semua pihak–Muslim, Buddhis, dan orang Indonesia secara umum–untuk berhati-hati dengan “kepiawaian” media massa menggoreng sebuah isu sensitif. Hanya saja dia tidak memberikan penjabaran lebih lanjut tentang opininya tersebut.

Sedangkan kawan Buddhis saya, yang kebetulan newly converted, memprotes hukuman syariat itu sebagai bentuk ketidaksesuaian dan arogansi; ketika ketentuan hukum agama tertentu juga dijatuhkan kepada seseorang yang bukan penganutnya. Entah apakah dia sudah membaca artikelnya secara utuh pada saat itu, atau belum.

Sikap Tabayyun dan Ehipassiko jelas sangat dibutuhkan dalam melihat kasus Amel (bin) Suhadi dan Alem (bin) Akim lebih jauh. Setidaknya, bisa dimulai dengan mencermati isi beritanya, kemudian memastikan agar tidak ada kekeliruan.

Faktanya:

  1. Mereka tertangkap basah melakukan kejahatan perjudian sabung ayam.
  2. Sanksi KUHP untuk perjudian adalah penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp 25 juta.
  3. Dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sanksi untuk perjudian tingkat rendah adalah pecut maksimal 12 kali, atau denda maksimal senilai 120 gram emas murni, atau penjara maksimal 12 bulan.
  4. Mereka adalah warga Tionghoa sekaligus umat Buddha (asumsinya tercatat di KTP) pertama yang dihukum pecut di Aceh.
  5. Kepada wartawan AFP dalam artikel The Straits Times, Alem mengatakan “We live in Aceh, so we have to obey the regulation in our region.
  6. Dalam artikel The Jakarta Post, dimuat pernyataan Aziz, Jaksa Besar Aceh. “By accepting being punished for gambling under sharia, they voluntarily wanted to be whipped.
  7. Pasal 5 dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat menyatakan, hukuman syariat juga berlaku bagi non-Muslim dengan kondisi tertentu.

Poin nomor 1, 3, 4, 5, 6, dan 7 di atas semestinya bisa menjawab komentar maupun protes kawan-kawan di Facebook, baik yang Muslim maupun Buddhis. Sebab pada dasarnya, warga Tionghoa yang Buddhis di Aceh itu memang melakukan pelanggaran hukum, dan tunduk pada disanksi syariat karena diperbolehkan memilih.

Selain itu, wajar bila timbul pertanyaan mengapa orang yang bukan Muslim lebih memilih dihukum secara syariat Islam. Poin nomor 2, 3, dan 6 barangkali bisa menjawab spekulasi tersebut; mendapat pecutan dirasa lebih ringan dari sisi waktu dan biaya ketimbang hukuman KUHP. Transaksional, bisa dipertukarkan. Btw, jangan lupa perjudian tidak berada di ranah abu-abu dalam kedua kaidah hukum. Tergolong kriminalitas, kan.

Bagaimanapun juga, produk hukum adalah konsensus. Sesuai kesepakatan, dengan didera pecutan, Amel dan Alem dianggap telah mendapatkan ganjaran atas perbuatan mereka. Cukup sampai di situ. Kalau terkesan kurang adil, berarti yang salah bukan cuma mereka berdua, tapi termasuk juga penyusun dan pelaksana Qanun Jinayat di Aceh. Toh, tak ada yang bisa menjamin Amel dan Alem benar-benar jera dari menyabung ayam.

Sebagai seorang Buddhis–label agama sama seperti mereka, kebetulan, mungkin mazhabnya beda–rasanya biasa-biasa saja mengenai hal ini. Kembali lagi, mereka bersalah telah melanggar hukum positif dan/atau hukum yang berlaku secara teritorial. Mereka telah menjalani sanksi sesuai hukum yang berlaku, status terdakwa pun luruh. Kelar.

Namun dari sudut pandang Buddhisme, efek negatif perbuatan mereka tetap melekat dan akan terus berdampak sesuai proses alamiahnya (gila judi bikin miskin-bikin tak punya uang-bikin banyak utang-bikin dikejar-kejar penagih-bikin hidup tak tenang, dan seterusnya).

  • Dengan kesenangan terhadap judi untuk mendapatkan kemenangan dan uang, mereka memelihara keserakahan tanpa disadari. Keserakahan yang akan terus mengendalikan hidup mereka, layaknya parasit, sampai mati. Quick fix-nya justru bukan sekadar ceramah agama, tapi juga pendekatan psikologis berupa Modifikasi Kognitif.
  • Dengan kesenangan menyabung ayam, mereka secara sadar menyiksa makhluk hidup. Mengkondisikan keadaan yang dapat membuat ayam-ayam itu terbunuh. Akan berbeda ceritanya, ketika ayam aduan menolak untuk bertarung, atau malah kabur. Khusus hal ini, mekanisme hukum kamma yang berjalan secara tetap (konsisten) dan selaras (konsekuen). Tidak ada ritual atau upacara Buddhisme apa pun yang bisa menghapus akibatnya secara tiba-tiba.

Semesta yang jadi algojonya. Tanpa ada yang cawe-cawe.

Alamiah. Sealamiah gravitasi atau radiasi matahari.

Terhadap kejadian ini, mungkin komentar Sang Buddha: “ya, salah mereka… mereka tanggung sendiri…

[]

5 respons untuk ‘2 Tionghoa-Buddhis Dipecut di Aceh… Terus Kenapa?

  1. Iya, media kayaknya makin keenakan bawa embel2 agama di judul agar berita menuai banyak klik (mungkin?). Saya juga kepikiran, “Kenapa harus bawa2 suku dan agama? Kalau salah, ya salah…”. Phew.

    Suka

    1. Ehm… Sebenarnya, justru salah satu poin yang saya kemukakan dalam tulisan ini adalah: enggak apa-apa kalau embel agama dicantumkan di judul berita, karena memang mengacu pada fakta-fakta netral. Cuma, namanya juga Indonesia ya, agama dan SARA bisa bikin enggak santai. 😅😅😅

      Suka

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s