Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan himbauan agar semua operator televisi di Indonesia mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) seperti ini:
Himbauan itu perlu kajian lebih dalam. Utamanya berdasarkan perkembangan bahasa Indonesia nan demokratis dan dinamis. Karena, pedoman prilaku baiknya terang benderang demi terjaganya norma kesopanan dan kesusilaan. Juga terlindunginya anak-anak dan remaja. Maka, berikut ini adalah panduan visual Pedoman Perilaku Penyiaran KPI:
“KPI pusat melalui surat ini meminta saudara/i untuk tidak menampilkan pria sebagai pembawa acara (host), talent, maupun pengisi acara lainnya (baik pemeran utama maupun pendukung) dengan tampilan sebagai berikut:
1. Gaya berpakaian kewanitaan;
2. Riasan (make-up) kewanitaan;
3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun prilaku lainnya);
4. Gaya bicara kewanitaan;
5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan;
6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita;
7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan.”
Udah–